KADIN Indonesia

Kamar Dagang dan Industri, KADIN Indonesia, keberatan dengan pemberlakuan aturan Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera, yang membebankan iuran sebesar 2,5 persen upah pekerja dan 0,5 persen upah dari pemberi kerja, sehingga total potongannya 3 persen. KADIN menyebutkan, pihaknya keberatan lantaran menambah beban bagi pemberi kerja dan para pekerja. Menurut Kadin, saat ini beban biaya yang ditanggung untuk jaminan sosial yang meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan lain-lain sudah berkisar 18 sampai 19 persen dari penghasilan pekerja. Menurut KADIN sebaiknya pemerintah fokus mengoptimalkan program-program yang sudah ada seperti Jaminan Hari Tua BP Jamsostek yang sudah menyediakan Manfaat Layanan Tambahan Perumahan bagi Pekerja.   ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *