Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyayangkan berlakunya Permendag 8 Tahun 2024, yang lebih berpihak pada importir pemilik Angka Pengenal Importir Umum dibanding meningkatkan industri tekstil dan produk tekstil domestik. Menurut API Permendag 8, bakal berdampak pada kembali banjirnya impor tekstil dan produk tekstil atau TPT di tanah air. API menambahkan, banjirnya arus impor TPT mengancam keberlangsungan usaha lebih dari 55 pabrik TPT, serta bakal berdampak pada PHK lebih dari 120 ribu pekerjanya. Disebutkan, kebijakan ini merupakan bentuk kegagalan pemerintah untuk memberikan lapangan kerja kepada anak-anak muda, lantaran lapangan kerja di industri TPT akan semakin sempit. ( ben )




