Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh dinilai sangat berbahaya bagi KPK. Gazalba merupakan Hakim Agung yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang TPPU. Eksepsinya dikabulkan hakim Pengadilan Tipikor dengan alasan Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan untuk mengadili Hakim Agung Gazalba dari Jaksa Agung. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan putusan ini, perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti. Alex menilai pertimbangan majelis hakim yang menerima eksepsi Gazalba itu ngawur. menurutnya, jika Direktur Penuntutan KPK harus mengantongi pelimpahan wewenang dari Jaksa Agung, maka perkara yang ditangani KPK dalam 20 tahun tidak sah. ( tbu )



