Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan dua nasabah korban investasi, serta memerintahkan PT TForce untuk membayar ganti rugi kepada masing-masing penggugat, dengan nilai lebih dari 951 juta rupiah. Kasus itu berawal dari iming-iming investasi di bisnis bantal kesehatan dengan keuntungan besar. Saat itu, PT TForce menjanjikan kepada pihak-pihak yang menjadi anggota Tforce untuk mendapat keuntungan atau komisi maupun bonus yang sesuai dengan bisnis plan yang telah disiapkan PT TForce. Namun Kenyataannya, anggota TForce sama sekali tidak bisa mengklaim bonus sesuai yang di janjikan. Selain itu, saat anggota mengundurkan diri dan meminta uangnya kembali tidak mendapat respon dari perusahaan meski sudah mengirimkan surat somasi sebanyak tiga kali sehingga berujung gugatan. ( ben )




