Revisi Undang-Undang Penyiaran

Revisi Undang-Undang Penyiaran terus memantik polemik, salah satunya potensi terjadinya overlapping pengawasan antara Komisi Penyiaran Indonesia dengan Dewan Pers. Selain itu, Revisi beleid penyiaran juga dianggap overlapping dengan sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Pers dan Undang-Undang ITE. Disebutkan, revisi Undang-Undang Penyiaran memberikan wewenang bagi Komisi Penyiaran Indonesia, KPI, untuk mengawasi konten jurnalistik yang selama ini menjadi ranah Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Pers. Selain itu, KPI juga bakal memiliki wewenang memverifikasi konten penyelenggara platform digital penyiaran yang sudah diatur dalam Undang-Undang ITE. Menurut Dewan Pers beserta seluruh konstituennya, draft Revisi Undang-Undang penyiaran juga tidak sesuai dengan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan kemerdekaan pers. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *