Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, HIPPINDO, serta Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, APPBI, kompak menyuarakan keberatan atas rencana kenaikan pajak pertambahan nilai, atau PPN dari 11 menjadi 12 persen. Kedua asosiasi berharap pemerintah menunda atau bahkan membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen, yang akan berlaku awal tahun 2025 mendatang. Ketua HIPPINDO Budihardjo Iduansjah dan Ketua APPBI Alphonzus Widjaja menyatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen dipastikan berdampak pada daya beli konsumen, sekaligus menurunkan kinerja sector industry retail, hingga para produsen aneka produk di tanah air. ( ben )



