Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menyebutkan, kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah tahun 2015 hingga 2022, telah merugikan negara lebih dari 271 triliun rupiah. Kasus korupsi tersebut bermoduskan proyek CSR, serta melibatkan 15 orang tersangka dan salah satunya selebgram dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim. Selain itu, 3 tersangka lainnya adalah mantan petinggi PT Timah. Rinciannya, mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, kemudian mantan Direktur Keuangan Emil Ermindra, dan mantan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *