OJK

OJK menegaskan Lembaga Jasa Keuangan yang memiliki produk dan layanan baru harus dimasukkan pada regulatory sandbox atau ruang uji coba atau pengembangan inovasi. Aturan itu termasuk untuk produk aset kripto baru. Langkah tersebut diklaim dilakukan juga untuk memberantas investasi bodong. Jika tidak dan tetap beroperasi maka akan digolongkan sebagai produk ilegal. Syarat untuk diuji coba dalam sandbox ini akan menjadi hal baru bagi pelaku usaha kripto. Sesuai Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pengawasan dan pengaturan aset kripto akan dialihkan ke OJK dari sebelumnya Bappebti Kementerian Perdagangan. Regulatory Sandbox adalah ruang uji coba/pengembangan inovasi sebagai sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan OJK untuk menilai kelayakan dan keandalan IT

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *