Mahkamah Konstitusi pagi ini menggelar sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU. Salah satu sidang yang akan digelar adalah gugatan yang diajukan Tim Hukum Nasional capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin. Setidaknya ada sembilan petitum atau permohonan yang diminta oleh Anies-Muhaimin ke para Hakim Konstitusi. Antara lain, Pertama, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, MK diminta membatalkan hasil perhitungan suara KPU terkait pemilihan presiden. Ketiga, menyatakan capres dan cawapres 2 Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pilpres. Keempat, MK diminta membatalkan keputusan KPU tentang penetapan capres-cawapres dan putusan tentang penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan paslon nomor urut 2. Kelima, MK diminta memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang pilpres tanpa Prabowo-Gibran. ( tbu )



