Mahkamah Konstitusi kamis kemarin memutuskan, beleid larangan menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran, seperti tercantum dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang KUHP, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, serta menyebut Pasal 14 dan 15 Undang-Undang KUHP bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menurut Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar, putusan MK itu, mengarah pada perlindungan atas kepentingan umum, agar tidak ada ketentuan pasal pidana karet, multi tafsir, dan tidak berkepastian hukum. ( ben )



