OJK

OJK berencana membuat aturan baru yang mangatur fintech peer to peer lending. Salah satu poinnya adalah batas maksimum pembiayaan dari saat ini sebesar 2 miliar rupiah. OJK menyebut, rancangan POJK fintech P2P lending sebagai tindak lanjut UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Saat ini OJK sedang meminta masukan publik. AFPI sempat mengusulkan batas atas pendanaan naik menjadi 5 miliar hingga 10 miliar rupiah. Tetapi dari OJK masih negosiasi hanya 5 miliar rupiah. Namun tak semua fintech lending produktif bisa menyalurkan batas maksimum pendanaan dalam POJK baru. Harus sesuai dengan kekuatan modal dan mitigasi risiko. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *