Mahkamah Agung menolak permohonan gugatan hak uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 23 Tahun 2023 terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Gugatan yang dilayangkan oleh Yunus Nuryanto, LBH Yusuf dan Risma Situmorang ke MA ini lantaran KPU merevisi PKPU hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Tiga perkara ini diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi dan diputus 21 Desember 2023. KPU RI memutuskan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, agar sesuai dengan Putusan MK Nomor 90 2023. Revisi PKPU setelah putusan MK yang terbukti ada pelanggaran etik ini menjadi dasar gugatan tiga pemohon ke MA. (kompas-tbu)




