Sengketa PKPU Budi Said dengan Antam

Sengketa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PKPU, antara pengusaha Surabaya, Budi Said dengan emiten Aneka Tambang atau Antam berlanjut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persidangan yang diketuai Hakim Buyung Dwikora mengagendakan jawaban dari Antam dan penyerahan bukti dari Budi Said, dan selanjutnya, agenda persidangan akan dilanjutkan kembali tanggal 4 Januari 2024. Kuasa Hukum Aneka Tambang menyebutkan, upaya PKPU terhadap Antam oleh Budi Said erat dengan adanya dugaan gratifikasi.  Disebutkan, dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Budi Said berasal dari janji-janji diskon oleh oknum yang tidak pernah diketahui oleh ANTAM serta dilakukan diluar mekanisme jual beli emas pada cabang Surabaya. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *