Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DJBC Kementerian Keuangan menjelaskan kronologi yang dialami salah satu UMKM, CV Borneo Aquatic hingga mendapat tagihan 118 juta rupiah saat mau ekspor. Biaya itu disebut muncul dari perusahaan pelayaran dan Tempat Penimbunan Sementara TPS lantaran komoditas ekspor tertahan beberapa hari di Pelabuhan Tanjung Priok. Bea Cukai menjelaskan dalam kegiatan ekspor impor terdapat istilah Demurrage and Detention DnD. Itu adalah biaya yang dibebankan perusahaan pelayaran berkaitan dengan biaya sewa kontainer dan biaya timbun. Bea Cukai tidak pernah mengeluarkan tagihan tersebut. Untuk kegiatan ekspor yang dilakukan UMKM itu, tidak dipungut bea keluar dan pajak ekspor alias 0 rupiah. ( tbu )




