Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Gugatan itu diajukan warga Batam agar Proyek Strategis Nasional PSN Rempang Eco City dapat dihentikan. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Selain itu, permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Permohonan ini diajukan oleh warga berdomisili di Kota Batam bernama Indra Afgha Anjani dan Amrin Esarey. Mereka menunjuk Tim Hukum Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang sebagai kuasa dalam permohonan ini. Menurut Indra dan Amrin, UU 2/2012 mesti dibatalkan, sehingga tanah warga Rempang tidak akan direbut pemerintah. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *