Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengungkapkan, Facebook dan Instagram sedang mengurus izin usaha menjadi social commerce, guna memberikan layanan iklan produk dalam platform-nya. Sejauh ini, Facebook, Whatsapp, dan Instagram baru memiliki izin sebagai social media dan belum menjadi social commerce. dengan adanya pengajuan izin itu, nantinya Kemendag akan menerbitkan izin dalam bentuk izin Kantor Perwakilan Dagang atau KP3A. Meskipun FB dan IG akan mendapat izin social commerce, namun tetap tidak diperbolehkan untuk berjualan namun hanya diperuntukkan bagi pemasang iklan.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *