Otoritas Jasa Keuangan

OJK dikabarkan segera menerbitkan aturan terkait dengan batasan bunga layanan pinjaman online atau pinjol. Langkah ini merupakan respons atas dugaan kartel bunga pinjol sekaligus keluhan atas bunga pinjol yang tinggi. Menanggapinya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia AFPI Entjik S. Djafar berharap agar bunganya tidak diturunkan. Namun menurutnya, OJK memiliki wewenang untuk terlibat. Hal ini pun diatur dalam Peraturan OJK nomor 10 tahun 2022. Untuk itu, merespons isu suku bunga tinggi yang tengah disoroti masyarakat, pihaknya akan berkoordinasi intens bersama OJK. Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia AFPI sendiri menetapkan besaran bunga pinjol maksimal 0,8 persen pada 2017  dan seiring waktu, angka itupun mengalami penyesuaian kembali, hingga pada tahun 2022-an angkanya diturunkan menjadi 0,4 persen. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *