Shopee

Shopee menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri alias cross border. Hal ini dilakukan sejak Rabu 4 Oktober kemarin. Shopee Indonesia mengatakan langkah ini merupakan penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan nomer 31/2023 yang merupakan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan 50/2020. Transaksi cross border di Shopee sendiri sangat kecil, kurang dari 1 persen. Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan. Selama ini, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung. Saat ini sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *