Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan yang meminta Surat Izin Mengemudi atau SIM, bisa berlaku seumur hidup. Penolakan itu, tertuang dalam putusan MK terkait permohonan uji materi atas Pasal 85 Undang-Undang 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pihak penggugat, ketentuan terkait masa berlaku SIM 5 tahun, dan dapat diperpanjang bertentangan dengan pasal-pasal di UUD 1945. Mengingat, ketiadaan tolok ukur yang jelas dan transparansi dari hasil uji kompetensi dalam pembuatan SIM, justru menimbulkan kerugian Negara, akibat munculnya praktek percaloan. ( ben )




