Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan yang meminta Surat Izin Mengemudi atau SIM, bisa berlaku seumur hidup. Penolakan itu, tertuang dalam putusan MK terkait permohonan uji materi atas Pasal 85 Undang-Undang 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pihak penggugat, ketentuan terkait masa berlaku SIM 5 tahun, dan dapat diperpanjang bertentangan dengan pasal-pasal di UUD 1945. Mengingat, ketiadaan tolok ukur yang jelas dan transparansi dari hasil uji kompetensi dalam pembuatan SIM, justru menimbulkan kerugian Negara, akibat munculnya praktek percaloan. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *