Pemerintah berencana mulai memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan MBDK tahun depan. Pembahasannya akan terus dilakukan bersama DPR RI. Bea Cukai memastikan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan tidak akan membebani pengusaha, khususnya di industri makanan dan minuman. Lantaran pemerintah akan terus mendiskusikan dengan berbagai stakeholder untuk menentukan tarif cukai yang tepat. Perluasan objek cukai dinilai perlu dilakukan. Apalagi, pengenaan cukai terhadap barang di Indonesia masih sedikit jika dibandingkan dengan negara lainnya. Cukai ini tidak semata-mata mengejar penerimaan namun sebagai instrumen pengendalian konsumsi. ( tbu )



