
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan polisi mengkaji penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos maupun enggan mengikuti uji emisi menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Ini menjadi alternatif dalam menggalakkan uji emisi dengan memanfaatkan teknologi yang telah ada. ETLE itu akan di linkkan dengan data e-uji emisi yang ada di KLHK. Jadi ketika satu kendaraan tidak melakukan uji melintas disatu titik otomatis akan ter-detect belum uji emisi sehingga diterbitkan tilang elektronik. Polda Metro Jaya sebelumnya membatalkan skema tilang manual ke para pelanggar lantaran dinilai tak efektif lantaran pelaksanaan razia uji emisi justru menyebabkan lalu lintas di sekitar lokasi menjadi terhambat. Dengan tilang ETLE hal itu diklaim bisa diatasi. ( tbu )