Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan menaikkan tarif penyeberangan di 29 lintasan rata-rata 5 persen. ASDP Indonesia Ferry bakal memberlakukan tarif baru tersebut mulai 3 Agustus mendatang. Ada sejumlah faktor yang berperan dalam kenaikan tarif ini, antara lain kenaikan biaya BBM, kenaikan upah minimum kota hingga inflasi. Selain itu juga ada soal kenaikan kurs dolar Amerika yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Kenaikan tarif di 29 lintasan tersebut mencakup Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, dan Karimun-Sei Selari. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *