Presiden Jokowi resmi menerbitkan Perpres 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, yang sekarang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan demikian, kewenangannya berpindah dari semula dibawah kementerian kelautan dan perikanan untuk karantina produk hayati sector perikanan. kemudian dibawah kementerian pertanian, untuk produk-produk disektor pertanian dan peternakan, serta kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. Wewenang Badan Karantina resmi berpindah dari ketiga kementerian, serta bertugas langsung dibawah Presiden sejak tanggal 20 Juli kemarin. (bn)




