Emiten milik konglomerat Sukanto Tanoto, Toba Pulp Lestari, sedang menghadapi perkara hukum terkait dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Perkebunan Kayu Rakyat di Tarutung, Sumatera Utara. Menurut keterbukaan informasinya, Direktur Toba Pulp Lestari disebut menjadi pihak tergugat, bersama dengan tergugat lainnya, termasuk Pemerintah Republik Indonesia. Menurut detail perkara di laman resmi Pengadilan Negeri Tarutung, para penggugat menuntut para tergugat termasuk Toba Pulp Lestari untuk mengembalikan sebidang tanah seluas 15 koma 3 hektar, yang terletak di Desa Huta Batubara Aeknasia, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli utara. Para penggugat juga meminta hakim, agar tergugat membayar kerugian sebesar 65 juta dan 255 juta rupiah secara tanggung renteng. ( ben )




