Pemerintah rencana putihkan atau melegalkan 3,3 juta hektar perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan. Alasannya adalah ketelanjuran atas kawasan hutan yang sudah berubah menjadi kebun sawit tersebut. Untuk itu, pemerintah meminta pemilik lahan sawit tadi melaporkan administrasi lahan tersebut secara mandiri sebelum 2 November 2023. ( tbu )



