Emiten produsen Baja, Krakatau Steel, terancam di suspen atau dihentikan sementara perdagangan sahamnya, lantaran belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2022. Sebelumnya, perseroan telah mendapat surat peringatan pertama dan kedua dari BEI, berikut kewajiban membayarkan denda keterlambatan senilai 50 juta rupiah. Bursa Efek Indonesia menyebutkan, akan segera mengirimkan Surat Peringatan Ketiga kepada Krakatau Steel, sehingga apabila perusahaan belum menyampaikan laporan keuangannya, dan belum melakukan pembayaran denda, maka saham perseroan bisa disuspensi. Sampai saat ini, Krakatau Steel belum juga mengungkapkan penjelasan, terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022 teraudit. ( ben )




