Perusahaan travel umrah, Naila Syafaah Wisata Mandiri, resmi dicabut izinannya sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah oleh Kementerian Agama. Pasalnya, Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti melakukan pelanggaran, lantaran gagal memberangkatkan jemaah, menelantarkan jemaah, dan gagal memulangkan jemaah umrah. Lebih lanjut, Kemenag menghimbau masyarakat yang akan beribadah umrah, agar lebih selektif dalam memilih perusahaan penyelenggara umrah, dengan terlebih dahulu memastikan izinnya, melalui laman resmi simpu.kemenag.go.id. ( bn )



