
Kementerian Perdagangan mengundang Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Aprindo, dan produsen minyak goreng untuk bertemu pada minggu depan. Pertemuan itu, akan mencari jalan keluar terkait pembayaran utang rafaksi atau selisih harga minyak goreng, dari program satu harga, yang sebesar 344 miliar rupiah. Menurut kementerian perdagangan, pada prinsipnya hutang rafaksi akan dibayarkan kepada Aprindo, namun prosesnya menunggu terbitnya Legal Opinion dari Kejaksaan Agung. Jika Kejaksaan Agung sudah melakukan verifikasi dan pengecekan terkait pengajuan pembayarannya, maka Kementerian perdagangan melalui BPDPKS, akan membayar hutang tersebut. ( ben )