Produsen bedak Johnson and Johnson digugat konsumennya dengan tuduhan memicu kanker. Johnson and Johnson menawarkan penyelesaian dan bersedia membayar 8,9 miliar dolar amerika atau setara 133 setengah triliun rupiah kepada penggugat, naik dari tawaran sebelumnya yang hanya 6,9 miliar dolar amerika. Johnson and Johnson mengklaim telah mengantongi persetujuan lebih dari 60 ribu penggugat terkait penawaran tersebut. Pembayaran ini diusulkan akan dilakukan selama 25 tahun melalui anak usaha mereka Johnson and Johnson LTL Management, anak usaha yang didirikan 2021 lalu. Berkaitan tuduhan berkenaan dengan produk bedak mereka, Johnson and Johnson membantah produknya menyebabkan kanker dan menyebut produknya aman. ( tbu )



