Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan partai Prima, serta menghukum Komisi Pemilihan Umum agar menunda tahapan Pemilu 2024 keluar dari akal sehat. Menurutnya, jangan ada pihak manapun yang seolah bermain api, dengan mengganggu jalannya tahun politik. Sebelumnya, Partai Prima menang gugatan perdata atas KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantaran merasa dirugikan setelah gagal lolos tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Meski demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belakangan mengatakan, putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU, belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. ( bn )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *