OJK akan menghentikan berbagai relaksasi aturan pasar modal yang berlaku selama pandemi covid-19 pada akhir bulan ini. Dengan demikian, mulai awal bulan depan aturan yang berlaku dipasar modal domestic akan mulai kembali ke kondisi normal, sama seperti sebelum pandemi. Berdasarkan surat edaran OJK tahun 2023, terdapat lima kebijakan relaksasi yang akan kembali normal. Pertama, larangan short selling dilakukan sesuai ketentuan Bursa Efek. kedua, aturan trading halt selama 30 menit, ketiga, normalisasi kebijakan asymmetric auto rejection bawah secara bertahap. Sementara ke-4 normalisasi kebijakan pemangkasan jam perdagangan serta jam operasional kliring, dan ke-5 normalisasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan. (bn/kontan)



