Garuda Indonesia

Garuda Indonesia melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France GIHF di Prancis, memenangkan gugatan judicial release yang diajukan GIHF atas lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446. Gugatan tersebut terkait perkara ‘Provisional Attachment’ atau sita sementara rekening GIHF 2022 lalu. Langkah hukum itu merupakan rangkaian upaya hukum oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak otoritas hukum masing-masing negara terkait. Melalui putusan tersebut, Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446. Pengadilan juga memerintahkan kepada kedua lessor untuk membayar kepada GIHF sebesar 230 ribu euro sehubungan dengan biaya yang timbul terkait langkah hukum tersebut. (bisnis-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *