Halalvestor Global Asia

Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha kepada Halalvestor Global Asia, untuk menjadi Perusahaan penyelenggara securities crowdfunding. Izin usaha itu dirilis berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 27 Desember kemarin. Dengan demikian, perusahaan yang berdomisili dikawasan Kebayoran Baru Jakarta, boleh melakukan penawaran Efek dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak 10 miliar rupiah. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menyebutkan, kinerja penghimpunan dana dari para penyelenggara securities crowdfunding, sampai dengan tanggal 28 Desember kemarin telah melampaui 713 miliar rupiah. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *