Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan, Pemprov DKI berupaya menangani polusi udara di Ibukota tahun depan, termasuk menerapkan sanksi untuk pengguna kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Baik itu dari sanksi tarif parkir yang lebih tinggi ataupun sanksi pajak kendaraan yang lebih tinggi untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Bahkan pada Juli lalu, Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta akan menerapkan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Pasalnya data mereka sudah terkoneksi baik dengan Badan Pendapatan Daerah. Nantinya kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi tidak dapat memperpanjang STNK. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *