Akumulasi penerimaan pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik PPN PMSE mencapai 9,6 triliun rupiah hingga pertengahan Desember 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan penerimaan pajak digital itu tercatat terus tumbuh sejak 2020. Sepanjang Januari sampai 14 Desember, perolehan PPN PMSE tercatat mencapai 5 triliun rupiah. Jumlahnya telah melampaui total perolehan PPN PMSE sepanjang 2021, yakni 3 koma 9 triliun rupiah. Secara keseluruhan, terdapat 134 penyelenggara PMSE yang melakukan pemungutan dan penyetoran pajak digital ke kas negara sesuai penunjukan Ditjen Pajak. Pada Januari sampai 14 Desember 2022, terdapat 40 penyelenggara PMSE baru yang terdaftar sehingga bisa memungut PPN. ( tbu )



