Pemerintah melalui kementerian ESDM, menerbitkan Keputusan Menteri ESDM tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU. Melalui keputusan itu dipastikan, BBM premium RON 88 dihapus dari pasar domestic, mulai awal tahun depan. Di sebutkan, terdapat beberapa faktor yang mendasari di tutupnya distribusi BBM premium RON 88 dari pasar dalam negeri, antara lain, faktor lingkungan lantaran BBM RON 88 tingkat sulfurnya tinggi serta potensial menimbulkan polusi udara. Aturan tersebut sekaligus mengganti Keputusan menteri ESDM 62 tahun 2020 dengan ketentuan yang sama ( ben )




