Alibaba dan Tencent

Perusahaan raksasa di bidang teknologi, Alibaba dan Tencent, bersama sejumlah perusahaan lain dikenai sanksi denda oleh Pemerintah Tiongkok. Mereka dinilai tidak patuh pada undang-undang Antimonopoli tentang pengungkapan transaksi. Undang-undang Antimonopoli di Tiongkok bisa menjatuhkan denda hingga maksimum mencapai 500 ribu yuan atau setara 74 ribu 688 dolar Amerika untuk setiap kasus pelanggaran UU Antimonopoli yang ditangani. Ada lima entitas bisnis Alibaba yang terlibat pelanggaran UU Antimonopoli, satu diantaranya terkait dengan pembelian ekuitas tahun 2021 oleh anak perusahaan Alibaba yang bergerak di bidang platform streaming, Youku Tudou. UU Antimonopoli juga menjatuhkan sanksi kepada Tencent atas 12 transaksi bisnis yang oleh SAMR dianggao melanggar. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *