Pemerintah mengusulkan pemberatan sanksi bagi pelanggaran kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau ODOL melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Usulan sanksi bagi pelanggaran ODOL mencakup denda administratif mulai 500 juta hingga 5 miliar rupiah serta ancaman pidana penjara hingga lima tahun. ( tbu )




