Pemerintah usul pemberatan sanksi truk ODOL

Pemerintah mengusulkan pemberatan sanksi bagi pelanggaran kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau ODOL melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Usulan sanksi bagi pelanggaran ODOL mencakup denda administratif mulai 500 juta hingga 5 miliar rupiah serta ancaman pidana penjara hingga lima tahun. ( tbu )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *