Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ringankan wajib pajak

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan mengatakan, kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh keringanan atas sanksi administrasi yang memenuhi ketentuan. Meski demikian, fasilitas tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok pajak yang masih terutang. Sebagai aturan teknis, DJP juga menetapkan Surat Keputusan tahun 2026, yang membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan jenis sanksi dan persyaratan yang ditetapkan. ( ben )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *