JPU minta majelis hakim tolak eksepsi Febrie Adriansyah

Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU. JPU menilai surat dakwaan terhadap Febrie telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. JPU menyebut sebagian besar keberatan yang disampaikan Febrie dan tim penasihat hukumnya berkaitan dengan fakta perkara, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan. Menurut JPU, persoalan itu bukan merupakan alasan perlawanan terhadap surat dakwaan. JPU berpendapat berbagai keberatan itu harus diuji melalui pemeriksaan pokok perkara, termasuk dengan memeriksa saksi dan alat bukti di persidangan. Selain itu, JPU memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Febrie telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan sah digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *