Pemerintah tanggung 100% PPN penerbangan domestic selama libur Nataru

Pemerintah resmi menanggung 100% PPN atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Insentif ini diberikan untuk tiket yang dibeli mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027 dengan periode penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026. Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk PPN yang terutang atas tarif dasar tiket dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Dengan demikian, insentif tidak otomatis mencakup seluruh komponen biaya yang tercantum dalam tiket pesawat. (kontan-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *