Ditjen Pajak Kementerian Keuangan masih mempertimbangkan kondisi penerimaan negara dalam menentukan pencairan restitusi pajak hingga akhir 2026. Pasalnya pemerintah masih harus mengejar penerimaan pajak sekitar 750,1 triliun rupiah dalam tiga bulan terakhir tahun ini untuk memenuhi target APBN 2026. Berdasarkan data Ditjen Pajak, realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2026 mencapai seribu 607,6 triliun rupiah atau 68,2% dari target APBN 2026. Sehingga, pemerintah masih perlu mengumpulkan rata-rata 250 triliun per bulan untuk mencapai target itu. Ditengah upaya mengejar penerimaan negara, Ditjen Pajak tetap harus menjalankan kebijakan perpajakan, termasuk memenuhi hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Di sisi lain, otoritas pajak juga berupaya menjaga penerimaan negara agar dapat mendukung belanja pemerintah dan mempertahankan keseimbangan APBN. ( tbu )




