Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% melalui Keputusan Dirjen Pajak 239 tahun 2026. Kebijakan itu memiliki kemiripan dengan sunset policy lantaran memberikan keringanan sanksi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Dalam aturan tersebut, program pengurangan sanksi pajak berlaku mulai tanggal 8 Oktober 2026 dengan sejumlah skema insentif yang memiliki batas waktu berbeda, hingga tanggal 30 Juni 2027 dan berakhir tanggal 31 Desember 2027. Pengurangan sanksi diberikan berdasarkan jenis sanksi, kondisi wajib pajak, serta periode pelaporan SPT atau pelunasan pajaknya. ( ben )




