Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU. Febrie meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Selain meminta pembatalan dakwaan, Febrie memohon agar majelis hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara dan barang bukti kepada JPU. Ia juga meminta agar dirinya dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan atas nota perlawanan tersebut dibacakan. Sebelumnya, Febrie mempersoalkan uraian dakwaan yang menurutnya belum menjelaskan secara konkret bentuk keterlibatan dirinya dalam sejumlah transaksi tersebut. Febrie menegaskan penyebutan nama dan hubungan dengan pihak yang melakukan transaksi tidak cukup untuk menjelaskan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. ( tb )




