Inspektur Jenderal Kementerian Imipas pastikan Indra Kenz  kembali jalani pidana

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan memastikan, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah kembali menjalani masa pidana setelah keputusan pemberian pembebasan bersyaratnya dicabut. Bahkan, kementerian memindahkan lokasi hukuman Indra Kenz dari Lapas Klas dua Cibinong ke Lapas Kelas satu Tangerang. Selain Indra Kenz, Rudi menyebut, petugas yang bertanggung jawab atas persoalan di Lapas Cibinong juga akan menjalani pemeriksaan dan dijatuhi hukuman disiplin. Hal ini merujuk pada temuan Itjen Imipas tentang keberadaan sejumlah hunian mewah yang disewa narapidana di Lapas Cibinong yang salah satu penyewanya adalah Indra Kenz. Indra Kenz sendiri adalah narapidana dengan vonis 10 tahun penjara dalam perkara penipuan investasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Status bebas bersyaratnya menjadi sorotan usai terungkap keberadaan hunian mewah di lapas tempat Indra Kenz menjalani hukuman. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *