BEI perketat syarat IPO di Pasar Modal

Bursa Efek Indonesia resmi memperketat syarat pencatatan saham di pasar modal Indonesia. Dalam aturan tersebut, BEI memperketat persyaratan keuangan bagi calon emiten. BEI juga mewajibkan perusahaan memiliki saldo laba untuk tetap tercatat di Papan Utama. Penguatan persyaratan ini bertujuan memastikan Perusahaan Tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai. Selain itu, BEI juga menambahkan ketentuan yang memberikan kesempatan kepada calon perusahaan tercatat untuk mengajukan calon pemegang saham tertentu dengan porsi kepemilikan diatas 5%. Ketentuan ini berlaku sepanjang penerima manfaat merupakan investor publik atau free float, memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan BEI. Kemudian pada Peraturan I-A tidak lagi menetapkan harga minimum dalam penawaran umum. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *