Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram melarang iklan dari ByteDance, induk perusahaan TikTok di platformnya di Amerika Serikat dan sejumlah negara lain termasuk Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku efektif segera di Amerika serikat, Kanada, Mesir, Indonesia, Jepang, Thailand, dan Vietnam. Larangan ini juga mencakup pengiklan pihak ketiga yang menjalankan kampanye iklan dengan tautan menuju TikTok maupun platform lain milik ByteDance di negara-negara itu. Langkah ini menandai meningkatnya persaingan antara Meta dan ByteDance. TikTok selama ini menjadi salah satu pesaing utama Meta dalam menarik perhatian pengguna, kreator konten, serta belanja iklan. Meta menyatakan tidak berkewajiban menyediakan layanan promosi bagi pesaing yang berupaya mengalihkan pengguna dari platformnya. ( tbu )




