DPR resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan berikut 11 ketentuan baru didalamnya, dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh jajaran pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 6 Oktober ini. berdasarkan laporan Panitia Kerja, regulasi baru tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. DPR menilai konsolidasi aturan diperlukan lantaran ketentuan ketenagakerjaan sebelumnya tersebar dalam sejumlah regulasi. Dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah perwakilan dari koalisi buruh, di antaranya berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia tampak hadir langsung ke ruang rapat. ( ben )




