Layanan parkir valet di sejumlah restoran, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan di Jakarta tengah menjadi sorotan. Pasalnya, layanan yang menawarkan kemudahan bagi pengunjung itu disebut belum memiliki aturan khusus yang mengatur tentang tarif, mekanisme pelayanan hingga perlindungan konsumen. Masalah ini muncul ke publik usai warga pengguna fasilitas parkir menjerit saat dikenakan tarif parkir valet yang dinilai tinggi. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyebutkan adanya kejadian warga harus membayar biaya parkir valet hingga 250 ribu rupiah di salah satu lokasi di Jakarta. Selain persoalan tarif, keberadaan bukti pembayaran serta keamanan kendaraan juga menjadi perhatian. Advokat sekaligus analis kebijakan transportasi Tigor Nainggolan menilai, kondisi iniĀ menunjukkan perlunya pemerintah daerah segera membuat regulasi khusus mengenai layanan parkir valet. (kontan-tbu)kj




